Brotoseno Kembali Jadi Anggota Polri Usai Tersandung Kasus Korupsi, Kompolnas: Kami Cek Kebenarannya

JAKARTA, - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti mengatakan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat kepada Polri terkait status Raden Brotoseno yang kembali aktif menjadi anggota Polri.

Ia mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait status Raden Brotoseno itu.

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," kata Poengky dilansir CNNIndonesia.com, Senin (30/5/2022).

Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang telah selesai menjalani masa tahanan akan diperiksa terlebih dahulu oleh Propam.

"Biasanya diperiksa dulu oleh Propam. Nah, kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik," ujarnya.

Diketahui, Raden Brotoseno kembali aktif bekerja di Bareskrim Polri setelah selesai menjalani masa pidana atas kasus suap dari pengacara kasus korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Ia tidak dipecat karena disebut berprestasi selama bekerja di Korps Bhayangkara.

"(Pertimbangan sidang etik) Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Samb kepada wartawan, Senin (30/5/2022).



sumber: www.jitunews.com